Jumat, 14 September 2018

PERUMAHAN (KPR) KOTA PADANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT

Pengertian Biaya Akad Kredit Perumahan

Apa itu Biaya Akad ? sebenarnya ini hanya istilah untuk menggabungkan biaya-biaya yang muncul saat menjelang terjadinya akad kredit / Akta Jual Beli di hadapan notaris. Saya mencoba akan menjelaskan agar kita dapat lebih memahami pengertian dari biaya akad saat KPR.
Saat membeli rumah dengan cara KPR memang kita harus mempersiapkan biaya ekstra selain dari uang muka yang sudah kita keluarkan karena kita tidak hanya berhubungan dengan pihak pengembang melainkan pihak-pihak lain atau instansi lain seperti bank, asuransi dan lain-lain.
Jika kita membeli rumah secara cash atau cash bertahap kepada pengembang/developer biaya akad akan jauh lebih ringan karena hanya membayar biaya-biaya yaitu :
  1. BPHTB : Adalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, ini adalah pajak pembelian
  2. BBN + Notaris : Adalah Biaya Balik Nama Sertifikat ditambah tarif Notaris yang membuatkan Akta Jual Beli serta pengurusan balik nama sertipikat tanah dari nama pengembang/developer menjadi nama pembeli.
Sedangkan jika kita membeli rumah secara KPR biaya yang tadinya hanya 2 macam harus menjadi bermacam-macam karena melibatkan lebih banyak pihak.
Biaya Biaya Tersebut adalah :
  1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pemerintah setempat
  2. Biaya Survey (untuk pihak Bank)
  3. Biaya Administrasi KPR (untuk pihak Bank)
  4. Biaya Provisi (untuk pihak Bank)
  5. Biaya Balik Nama (BPN dan Notaris)
  6. Biaya APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan) untuk Bank, Notaris dan BPN
  7. Biaya Penilai/Appraisal (untuk bank)
  8. Angsuran Pertama
  9. Biaya Asuransi Jiwa dan Kebakaran (untuk lembaga asuransi terkait)
  10. Biaya Materai.
Nah banyak kan pihak yang terlibat ? namanya saja membeli secara kredit dengan harga rumah yang bisa ratusan juta maka saat akad kredit pasti melalui banyak verifikasi dan biaya oleh pihak-pihak terkait. Seluruh biaya tersebut pada kenyataannya memang ditanggung oleh konsumen.
Dari sisi manfaat biaya-biaya tersebut tentu sangat beralasan dari aspek hukum agar antara penjual / pengembang / developer, pembeli, dan pemberi fasilitas kredit (Bank) merasa aman dalam jangka waktu lama hingga rumah atau properti tersebut benar-benar lunas.

Mengapa biaya-biaya akad tidak tertera di brosur ?

Hal ini juga pasti banyak yang ingin tahu alasannya. Biaya-biaya yang tertera diatas jumlahnya tidak semua sama karena akan tergantung dari banyak aspek yang membuatnya tidak sama antara konsumen satu dengan konsumen lainnya. Perbedaan tersebut yaitu :
  1. Tergantung berapa lama tenor KPR yang diajukan
  2. Tergantung berapa besar DP dan Plafond kredit
  3. Tergantun melalui bank mana (masing-masing bank berbeda aturan)
  4. Tergantung notaris yang ditunjuk oleh bank (masing-masing notaris berbeda tarif)
  5. Tergantung nilai asuransi yang dihitung dari lama pembiayaan (kredit)
Karena banyaknya perbedaan kebutuhan antara konsumen satu dengan konsumen lainnya maka sebagian besar pengembang/developer tidak akan mencantumkan biaya-biaya akad di brosur penawaran mereka. Namun biaya biaya tersebut bisa diperkirakan saja dimana akan lebih tepat jika dihitungkan oleh pihak bank yang dipilih saat pengajuan KPR.
Berhubung Saya selaku pengembang/developer Bagi yang berminat untuk dapat memiliki rumah di wilayah Provinsi Sumatera Barat dan Kota Padang sekitarnya dapat menghubungi/WhatsApp 08126644055

Tidak ada komentar:

Posting Komentar